#Perjanjian yang Kuat Telah Terikrarkan
- Wali dalam Pernikahan
Nabi SAW bersabda ” Tidak sah Pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah).
- Pelaksanaan Akad Nikah
Hendaknya pelaksanaan khitbah dengan akad nikah tidak terlalu jauh untuk mencegah terjadinya fitnah. Syari’at telah mengatur tata car aakad nikah berupa tuntunan yang mudah dan tidak rumit.
- Mahar dalam Pernikahan
Beberapa prinsip yang hendaknya diperhatikan tatkala menentukan bentuk dan besarnya mahar : mahar hendaknya sederhana, memberikan manfaat optimal, mahar tidak boleh diambil kembali, pemerintah membantu urusan mahar.
- Walimah, Pesta Pernikahan
Walimah adalah pesta pernikahan yang disunahkan sebagai pemberitaan dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan.walimah harus menampakkan syiar kebaikan, sehingga bernilai ibadah, serta dakwah terhimpun didalamnya.
- Yang Dilakukan Pengantin Setelah Walimah
Yang dilakukan hendaknya : mendoakan isteri, shalat sunah bersama, membina suasana, pelan dan lembut, hubungan suami istri, mandi berdua dalam satu tempat, memilih tempat tinggal.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah membaca. Jangan Lupa Kasih Komentar ya...dengan santun dan bijak tentunya.....^_^