Open Cbox
“Katakanlah, kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk menulis kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis ditulis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun kami datangkan tambahan sebanyak itu pula.” (QS. Al Kahfi: 109)

4# Perjanjian Yang Kuat Telah Terikrarkan

#Perjanjian yang Kuat Telah Terikrarkan
  1. Wali dalam Pernikahan
Nabi SAW bersabda ” Tidak sah Pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah).

  1. Pelaksanaan Akad Nikah
Hendaknya pelaksanaan khitbah dengan akad nikah tidak terlalu jauh untuk mencegah terjadinya fitnah. Syari’at telah mengatur tata car aakad nikah berupa tuntunan yang mudah dan tidak rumit.

  1. Mahar dalam Pernikahan
Beberapa prinsip yang hendaknya diperhatikan tatkala menentukan bentuk dan besarnya mahar : mahar hendaknya sederhana, memberikan manfaat optimal, mahar tidak boleh diambil kembali, pemerintah membantu urusan mahar.

  1. Walimah, Pesta Pernikahan
Walimah adalah pesta pernikahan yang disunahkan sebagai pemberitaan dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan.walimah harus menampakkan syiar kebaikan, sehingga bernilai ibadah, serta dakwah terhimpun didalamnya.

  1. Yang Dilakukan Pengantin Setelah Walimah
Yang dilakukan hendaknya : mendoakan isteri, shalat sunah bersama, membina suasana, pelan dan lembut, hubungan suami istri, mandi berdua dalam satu tempat, memilih tempat tinggal.

Tulisan Berikut Juga Menarik Untuk Dibaca

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca. Jangan Lupa Kasih Komentar ya...dengan santun dan bijak tentunya.....^_^

SAHABAT, bukanlah dia yang selalu membenarkan seluruh kata-kata kita...

SAHABAT adalah ia yang mau mengingatkan ketika kita terlupa...

Jadi Sahabat SQL Yuk!

Terima kasih sahabat SQL...... Hak Cipta Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala. SainsalQuran.Com Hanya Mencoba Belajar dan Berbagi Sedikit Dari Ilmu Allah Yang Luas