Open Cbox
“Katakanlah, kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk menulis kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis ditulis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun kami datangkan tambahan sebanyak itu pula.” (QS. Al Kahfi: 109)

Tinjauan Kebijakan Sistem Pendidikan Nasional dari Masa ke Masa (UUD 1945 sampai dengan UU Sisdiknas 20/2003)

A.                Perkembangan Pendidikan Indonesia Tahun 1945-1950 (Dari Proklamasi Sampai RIS)
Pendidikan di Indonesia setelah proklamasi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1,2 dan pasal 32. Pasal 31 ayat satu (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “ dan ayat dua (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Pasal 32 ayat satu (1) berbunyi Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanyadan pasal 32 ayat dua (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan budaya nasional. Sedangkan konstitusi sementara RIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara federal RIS dengan rumusan yang berbeda. Pasal-pasalnya berisi tentang hak-hak dan kebebasan manusia.
Tujuan dan dasar pendidikan pada saat itu adalah (1) mencetak warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara (sebagaimana tercantum dalam Kepmendikjarbud); (2) dasar pendidikan adalah Pancasila  (Negara kesatuan I 1945-1949); (3) membentuk manusia susila yang cakap, WNI demokratis dan bertanggung jawab. Dasar Pancasila & kebudayaan kebangsaan Indonesia diatur dalam UUD no.4 tahun 1950 (undang-undang pendidikan dan pengajaran, yang merupakan benih timbulnya system pendidikan nasional).
Sistem Persekolahan yang diterapkan pada mulanya adalah Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan pendidikan rendah. Pendidikan menengah (umum, kejuruan,keguruan) meliputi SMP, SMT, STP, ST, TM,SKP, SGKP, SGC, SGB dan SGA. Sedangkan pendidikan masyarakat berupa PBH, kursus, dan perpus rakyat.            Pendidikan tinggi meliputi akademi, universitas, dan sekolah tinggi. Kurikulum pada setiap jenjang berisi tentang (1) kesadaran bernegara dan bermasyarakat; (2) pendidikan jasmani dan (3) pendidikan watak.
Pada tahun 1947, Panitia Mangunsarkoro di bawah pimpinan Ki Mangun Sarkoro menghasilakn lima asa yang disebut Dasar-dasar 1947 atau Panca Dharma. Isi dari dasar-dasar 1947 adalah : (1) kemerdekaan, (2) kodrat alam, (3) kebudayaan, (4) kebangsaan dan (5) kemanusiaan (Kusdaryanti dan Trimo, 2009)


B.             Perkembangan Pendidikan Indonesia Tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
Pada saat demokrasi liberal di awal tahun 1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah pendidikan agama, khususnya agama islam maka setelah empat tahun baru diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959.
Sistem persekolahan secara formal pada saat itu terdiri dari jenjang pendidikan TK, rendah, menengah, &tinggi. Usaha penyesuaian yang dilakukan antara lain: Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar untuk semua SR negeri termasuk SR partikelir dan subsidi. nPenyelenggaraan Pendidikan dimulai dengan Persiapan kewajiban belajar dengan menyusun rencana 10 tahun kewajiban belajar dengan   daerah uji coba Pasuruan dan Jepara.  PP No.65 tahun 1951: penyerahan urusan sekolah rendah ke pemerintah propinsi kecuali SR patian. Peraturan bersama antara Mentri Pendidikan &   Mentri Agama mengatur tentang pendidikan agama, Pendidikan masyarakat dan Partisipasi pendidikan swasta.
       
C.             Perkembangan Pendidikan Indonesia Merdeka Tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dianggap perlu pengkuhan Sistem Pendidikan Nasional, maka muncul Panca Wardana,  yang menekankan pada nation and character building (pembangunan bangsa dan wataknya). Pada saat itu UUD 1945 berlaku lagi. Pada 1960, Panca Wardhana disempurnakan menjadi Sapta Usaha Utama dengan cakupan yang lebih luas. Sapta Usaha Tama merangkum ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Pancasila. Pada Tahun 1965, lahir Kepres No.145 tahun 1965 berisi tentang tujuan pendidikan, yaitu supaya melahirkan warga negara sosialis yang bertanggung jawab terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia berjiwa Pancasila seperti dijelaskan dalam Manipol/ Usdek.
Sistem Persekolahan selama kurun waktu 1959-1965 meliputi (1) pendidikan Prasekolah (5-7th): TK; (2) SD (7-12 th): SD, MI; (3)  SLTP (13-15 th): SMP, SMEP, SKKP, ST, MTs; (4) SLTA ( 16-18 th): SMA, SMEA, STM, SPG,SMOA, MA; (5) PT (19-23 th): Universitas, Institut, Sekolah Tinggi. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan meliputi (1) Sapta Usaha Tama; (2) Panca Wardhana; (3) Panitia Pembantu. Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru (POMG); (4) Pendidikan Masyarakat; (5) Perguruan Tinggi;
Kurikulum Pendidikan  (1).    SR diubah menjadi SD (2).     Kurikulum SD 1964 terdiri dari 5 kelompok bidang studi (Wardhana): W. perkembangan moral,W. Perkembangan kecerdasan, W. Perkembangan emosional/ artistik, W.Perkembangan keprigelan dan W. perkembangan jasmani (3) Kurikulum SMP 1962 (Kur. SMP gaya baru): Penghapusan jurusan, penambahan jam Krida, pelaksanaan BP. (4) Kurikulum SMA Selama demokrasi terpimpin 2 kali perub.kurikulum yaitu th 1961 dan 1964. SMA terdiri atas bagian A, bagian B, dan         bagian C.

D.        Perkembangan Pendidikan Nasional Indonesia Tahun 1966-1969
Undang-Undang Dasar 1945 diterapkan secara murni dan konsekuen dengan Tujuan dan Dasar Pendidikan (1) Membentuk manusia pancasilais sejati menurut penbukaan UUD 1945 (2) Dasar pendidikan Pancasila (3) Isi pendidikan: mempertinggi moral,mental, budipekerti, memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan ketrapilan, membina fisik yang kuat dan sehat. Sistem Persekolahan Masih tetap mengikuti UU No. 12/ 1954. Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden. Sistem Persekolahan Masih tetap mengikuti UU No. 12/ 1954.     Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri   Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden.
Sapta Usaha Utama berlaku selama pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga lhirnya Orde Baru (Orba, 1966). Sapta Usaha Utama dioperasionalkan melalui Ketetapan MPRS (Majlis Permusyawaratan Sementara). Ketika dicanangkan PELITA (Pembangunan Lima Tahun), ketetapan MPRS tersebut terwujud dalam GBHN (GAris-garis Besar Haluan Negara). Hal ini berlangsung hingga 1989.

E.        Perkembangan Pendidikan Nasional Indonesia Tahun 1969/1970-1993/1994 (Pembangunan Jangka Panjang I)
UUD 1945 secara murni dan konsekuen masih diperlakukan. Tujuan dan Dasar Pendidikan pada saat itu adalah mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup bedasar Pancasila. Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional lahir ketika Fuad Hasan menjabat sebagai menteri. Dalam pembahasan UU No 2 Tahun 1989 itu juga timbul pro dan kontra. Yang menjadi masalah adalah tentang iman dan takwa, tetapi tidak ada pengerahan massa, karena kondisi ppolitik relative stabil.
Sistem Pendidikan dan Persekolahan meliputi (1) Sistem pendidikanterdiri dari jalur pendidikan sekolah dan pendisikan luar sekolah; (2) Sistem persekolahan terdiri dari 3 jenjang yaitu Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi. Program pembangunan pendidikan antara lain perluasan dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu pendidikan dengan  pengadaan alat pendidikan, pengadaan buku pelajaran, pengadaan dan peningkatan mutu tenaga pengajar, perubahan kurikulum.                      
 
F.         Perkembangan Pendidikan Nasional 1995/1996-1998/1999 (Awal Pembangunan
Jangka Panjang I)
UUD dan dasar pendidikan sistem persekolahan tidak ada perubahan dan masih mengacu pada UUD 1945 dan UU NO.2 tahun 1989. Ketetapan MPR No II/1993 tentang GBHN memberikan arah tujuan pendidikan nasional menurut UU no.2 tahun1989. Program pembangunan pendidika antara lain: perluasan kesempatan belajar; prioritas mutu pendidikan; program link and match; peningkatan penguasaan IPTEK dan pengembangan SDM menyongsong globalisasi.

G.        Perkembangan Pendidikan Nasional Pasca Reformasi 1998-Sekarang
Undang- Undang Dasar yang digunakan adalah UUD 1945 yang diamandemen. Ketika Malik Fajar sebagai menteri Pendidikan Nasional, timbul inisiatif dari DPR lewat komisi VI tentang RAncangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Konsep dari DPR tersebut disandingkan dengan konsep Pemerintah yang merujuk kepada naskah akademik yang dirancang oleh Yahya Muhaimin. Naskah yang dirancang Yahya Muhaimin disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2000 berisi tentang Program Pembangunan Nasional (khusus bidang pendidikan).
Inisiatif DPR muncul sejak 27 Mei 2002, tetapi Presiden baru pada bulan Februari 2003 mulai menunjuk Mendiknas mewakili Pemerintah untuk membahas RUU Sisdiknas bersama DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas ini kembali menimbulkan pro dan kontra karena ditemukan banyak kelemahan, tetapi juga terbelokkan pada masalah agama, hingga terjadi pengerahan massa. Bagaimanapun, akhirnya RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU Sisdiknas dan diratifikasi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003 sebagai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Secara umum, program pembangunan pendidikan atau agenda pendidikan nasional mencakup: (1) Pengelolaan pendidikan (manajemen); (2) Isi pendidikan (substansi) dan (3) Paradigma baru pendidikan. Penuntasan program pemerataan pendidikan melaui (1) Wajib Belajar Dikdas 9 tahun dan (2) Persiapan Wajar 12 tahun . Peningkatan mutu pendidikan melaui (1) Sarana prasarana; (2) Guru; (3) Kurikulum; (4) Akreditasi, evaluasi, supervise. Pengadaan Link & Match antara SMA dan SMK serta efektivitas dan efisiensi (Good governance) pendidikan.

H.        Agenda Pendidikan Nasional
 1.        Tinjauan kebijakan pendidikan masa lalu
Pada masa Orde Lama (Orla) kondisi pendidikan di Indonesia sebagai berikut: (1) Masa konsolidasi dari sistem pendidikan masa penjajahan menuju system pendidikan nasional; (2.            Sampai dengan tahun 1959 out put pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dan tantangan bangsa; (3) Pendidikan dilaksanakan dalam rangka semboyan “politik sebagai panglima” dengan arah untuk mencapai tujuan politik nasional: nasionalisme, penggalangan persatuan dan kesatuan, konsep dan implementasi demokrasi Pancasila, politik luar negeri bebas aktif, penggalangan kekuatan negara-negara sedang berkembang (new emergijing forces), pembentukan identitas bangsa, model-model indoktrinasi dalam pendidikan. 
Kondisi pada masa Orde Baru (Orba) mengalami perubahan yang dapat dilihat dari banyak  hal yang dicapai, seperti: pembangunan sekolah dan pengangkatan guru (terutama jenjang pendidikan dasar), pengadaan buku pelajaran, pembangunan perpustakaan desa, pendekatan-pendekatan baru dalam proses pembelajaran, dll. Pendidikan menjadi alat penyeragaman, yaitu pakaian seragam, wadah-wadah tunggal organisasi siswa dan organisasi kemasyarakatan. Akibatnya pendidikan sangat birokratif, kreativitas menurun, kehidupan demokrasi memudar, inisiatif individu nyaris hilang, hak-hak asasi manusia      terabaikan demi pembangunan ekonomi, pendidikan mengingkari kebhinekaan. Pada masa Orba ekonomi sebagai panglima.
Masa Krisis pun dating yang diawali dengan krisis moneter menyusul negara-negara ASEAN berkembang menjadi krisis multi dimensi (politik, ekonomi, sosial, budaya, ideologi, kepercayaan, dan kepemimpinan. Mulai sejak itu Pemerintah merenungkan kegagalan system pendidikan nasional. Pemerintah menganggap perlunya reformasi berkesinambungan yaitu reformasi yang didukung oleh proses pendidikan sebagai proses pembudayaan.

2.                  Tantangan pendidikan nasional dalam era reformasi
Masyarakat Indonesia baru muncul pada era reformasi yang disebut dengan Masyarakat Madani Indonesia. Ciri masyarakat madani antara lain: (1) Demokratis ; (2)Terbuka; (3) Menghormati hak asasi manusia; (4) Kemerdekaan bukan kemerdekaan tanpa batas; (5) Perlu kesepakatan bersama yaitu dalam bentuk norma hukum; (6)            Ada keseimbangan antara kebebasan individual dan tatanan social; (7) Adanya lembaga-lembaga sosial (social institute) yang memungkinkan terjadinya kesinambungan hidup antar generasi yaitu: kelestarian lingkungan hidup, pengembangan kebudayaan, masalah kependudukan, kerukunan hidup antar bangsa.
Tantangan yang di dihadapi pendidikan nasional mencakup tantangan internal dan tantangan global. Tantangan Internal Meliputi: (1) Masalah kesatuan bangsa; (2) Demokratisasi pendidikan;      (3) Demokratisasi pendidikan; (4) Desentralisasi manajemen pendidikan; (5)    Kualitas pendidikan. Sedangkan Tantangan Global meliputi: (1) Pendidikan yang kompetitif dan inovatif (kompetisi dalam kerjasama) bukan mengutamakan soliter tapi team work, identitas bangsa (kebhinekaan budaya Indonesia sebagai dasar identitas bangsa), Pendidikan untuk perdamaian dunia; (2) Perlunya komitmen politik untuk reformasi pendidikan.
3.                  Reposisi dan reakualisasi pendidikan nasional
            Paradigma baru pendidikan nasional muncul sebagai reposisi dan reaktualisai nasional. Reposisi pendidikan nasional meliputi: (1)   Redefinisi pendidikan nasional;             (2) Pendidikan adalah proses pemberdayaan; (3) Pendidikan adalah proses pembudayaan. Reaktualisasi pendidikan nasional mencakup prinsip-prinsip dasar yaitu: (1) Partisipasi masyarakat dalam pendidikan; (2) Demokratisasi proses pendidikan; (3)            Sumber daya manusia yang professional dan (4) Sumber daya penunjang yang memadai.

H.        Beberapa Ketentuan Pokok Sistem Pendidikan Nasional
1.                  Ketentuan Umum
Pendidikan adalah usaha sadar dan  terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan  yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional  Indonesia dan  tanggap  terhadap  tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

2.                  Dasar, fungsi dan Tujuan
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan  nasional  berfungsi  mengembangkan  kemampuan  dan  membentuk  watak serta  peradaban  bangsa  yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan bangsa. Pendidikan nasional  bertujuan  untuk  berkembangnya  potensi  peserta  didik  agar menjadi manusia yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak mulia,  sehat,berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta bertanggung jawab.

3.                  Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan  diselenggarakan  secara  demokratis  dan  berkeadilan  serta  tidak diskriminatif, menjunjung  tinggi  hak  asasi manusia,  nilai  keagamaan,  nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; system terbuka dan multimakna; berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat,  memberdayakan  semua  komponen masyarakat melalui  peran  serta  dalam  penyelenggaraan  dan  pengendalian mutu layanan pendidikan.
4.              
                         Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orangtua, Masyarakat, dan Pemerintah
Setiap warga neraga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap  warga  negara mempunyai  hak  yang  sama  untuk memperoleh  pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan  fisik, emosional, mental,  intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga  negara  di  daerah  terpencil  atau  terbelakang  serta masyarakat  adat  yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga  negara  yang  memiliki  potensi  kecerdasan  dan  bakat  istimewa  berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap  warga  negara  berhak  mendapat  kesempatan  meningkatkan  pendidikan sepanjang hayat.
Setiap  warga  negara  yang  berusia  tujuh  sampai  dengan  lima  belas  tahun  wajib mengikuti pendidikan dasar. Setiap  warga  negara  bertanggung  jawab  terhadap  keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Orang tua berhak bereperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengwasan dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam pengembangan pendidikan.
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi; wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan setiap warga Negara berusia tujuh samapi lima belas tahun.
5.             
                          Peserta Didik
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan: (a) pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (difasilitasi dan / atau disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan), (b) pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (c) beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu; (d) biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Setiap peserta didik berkewajiban: (a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; (b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (c) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (d) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

6.                  Kandungan Lain Pasal-Pasal dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003
Selain sebagaimana telah tersebut di atas UU No. 20 tahun 2003 juga membahas lebih detail mengenai: jalur jenjang dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; wajib belajar; standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kepemdidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh negara lain; pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan diakhiri dengan ketentuan penutup.




DAFTAR PUSTAKA

________, 2002. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta
Kusdaryanti ,Wiwik dan Trimo. 2009. Landasan Kependidikan. Semarang: IKIP Press.
hal 76-94
Redja Mudyahardjo. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
hal 369-400
Tilaar, H. A. R. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. hal 2-25





Tulisan Berikut Juga Menarik Untuk Dibaca

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca. Jangan Lupa Kasih Komentar ya...dengan santun dan bijak tentunya.....^_^

SAHABAT, bukanlah dia yang selalu membenarkan seluruh kata-kata kita...

SAHABAT adalah ia yang mau mengingatkan ketika kita terlupa...

Jadi Sahabat SQL Yuk!

Terima kasih sahabat SQL...... Hak Cipta Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala. SainsalQuran.Com Hanya Mencoba Belajar dan Berbagi Sedikit Dari Ilmu Allah Yang Luas